Jumat, 28 Agustus 2015

Essay Kebijakan Pemerintah di Bidang Kesehatan



Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba.
SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dari BPJS dimulai per tanggal 1 Januari 2014. Dengan kata lain, BPJS merupakan badan resmi yang melaksanakan SJSN di seluruh Indonesia. Pada saat kabar ini sedang marak-maraknya di kalangan public, hal ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak kalangan yang sangat mendesak diberlakukannya SJSN ini dikarenakan kalangan miskin di negeri ini masih menjamur. Bahkan, banyak kaum menengah kebawah yang tidak saggup membayar obat-obatan dan biaya kesehatan. Maka dari itu, banyak yang terus memberi desakkan agar SJSN segera direalisasikan.
Bagi kelompok yang mendukung argument tersebut berpendapat bahwa kesejahteraan harus adil dan merata. Rata-rata pendukung argument ini adalah kaum menengah kebawah. Sehingga rakyat miskin juga butuh merasakan fasilitas-fasilitas kesehatan di negeri ini. Banyak juga yang menganggap BPJS ini non profit sehingga ia benar benar bergerak dibidang kesehatan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia. Maka dari itu, kesuksesan SJSN ini harus didukung secara utuh oleh masyarakat dan semoga dapat cepat direalisasikan.
Di sisi lain, banyak juga yang tidak setuju dengan diadakannya SJSN ini. Rata-rata berpendapat bahwa timbul kesan SJSN-BPJS berusaha mengalihkan jaminan sosial dari hak warga negara menjadi kewajiban warga negara. Setiap warga negara yang akan mendapatkan jaminan sosial dari pemerintah, wajib menjadi peserta. Setiap peserta wajib membayar iuran. Timbul kesan masyarakat “dipaksa” membayar untuk mendapatkan apa yang seharusnya sudah menjadi hak mereka.
Selain itu, timbul juga pendapat bahwa SJSN-BPJS ini merupakan desakan dari warga asing. Bank Asia mengeluarkan uang yang cukup besar untuk mendukung program SJSN ini. Sehingga masyarakat sangat  tidak percaya dan mulai mencurigai aksi tersebut. Bisa jadi ini adalah salah satu bentuk neo-kolonialsme yang bertujuan untuk menguasai tanah air kita tercinta dalam ilusi jaminan sosial.
Namun sayang, pelaksanaan BPJS ini sangat belum maksimal. Dikarenakan tempat mengantri yang cukup sesak. Bahkan ada beberapa kalangan yang mengeluh mereka diberikan obat-obat biasa yang efeknya tidak terlalu berpengaruh bagi suatu penyakit. Bisa jadi karena keterbatasan anggaran juga. Pelaksaan BPJS ini harus selalu di revisi dikarenakan satu dua hal yang membuat masyarakat tidak merasa nyaman menggunakan jaminan kesehatan ini. Bahkan mereka banyak yang lebih memilih dokter umum untuk berobat walaupun harganya sangat melambung tinggi dikarenakan resep obat yang diberikan lebih manjur daripada yang diberikan oleh BPJS.
Dibalik semua pro-kontra BPJS ini akan terus terlaksana di masyarakat. Karena BPJS ini memang bergerak di bidang kesehatan dan kesejahteraan social. Menurut saya, BPJS sangat dibutuhkan pada kondisi Indonesia yang seperti ini. Namun sayang masih banyak kaum awam yang merasa tak acuh dengan program ini. Biasanya masyarakat pedesaan yang masih jauh tertinggal. Sebenarnya dengan adanya BPJS ini hidup mereka akan lebih sejahtera. Dengan murahnya biaya kesehatan mereka tidak perlu berhutang pada rumah sakit demi menyembuhkan keluarga mereka yang sedang sakit. Walaupun begitu, apapun kebijakan pemerintah yang dikeluarkan kita harus bersikap menerima dan mendukung jalannya SJSN-BPJS ini demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar