Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program jaminan sosial di Indonesia
menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun
2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,
BPJS merupakan badan hukum nirlaba.
SJSN (Sistem Jaminan Sosial
Nasional) dari BPJS dimulai per tanggal 1 Januari 2014. Dengan kata lain, BPJS
merupakan badan resmi yang melaksanakan SJSN di seluruh Indonesia. Pada saat
kabar ini sedang marak-maraknya di kalangan public, hal ini menimbulkan pro dan
kontra di kalangan masyarakat. Banyak kalangan yang sangat mendesak
diberlakukannya SJSN ini dikarenakan kalangan miskin di negeri ini masih
menjamur. Bahkan, banyak kaum menengah kebawah yang tidak saggup membayar
obat-obatan dan biaya kesehatan. Maka dari itu, banyak yang terus memberi desakkan
agar SJSN segera direalisasikan.
Bagi kelompok yang mendukung argument
tersebut berpendapat bahwa kesejahteraan harus adil dan merata. Rata-rata
pendukung argument ini adalah kaum menengah kebawah. Sehingga rakyat miskin
juga butuh merasakan fasilitas-fasilitas kesehatan di negeri ini. Banyak juga
yang menganggap BPJS ini non profit sehingga ia benar benar bergerak dibidang
kesehatan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia. Maka dari itu, kesuksesan
SJSN ini harus didukung secara utuh oleh masyarakat dan semoga dapat cepat
direalisasikan.
Di sisi lain, banyak juga yang
tidak setuju dengan diadakannya SJSN ini. Rata-rata berpendapat bahwa timbul
kesan SJSN-BPJS berusaha mengalihkan jaminan sosial dari hak warga negara
menjadi kewajiban warga negara. Setiap warga negara yang akan mendapatkan
jaminan sosial dari pemerintah, wajib menjadi peserta. Setiap peserta wajib
membayar iuran. Timbul kesan masyarakat “dipaksa” membayar untuk mendapatkan
apa yang seharusnya sudah menjadi hak mereka.
Selain itu, timbul juga pendapat
bahwa SJSN-BPJS ini merupakan desakan dari warga asing. Bank Asia mengeluarkan
uang yang cukup besar untuk mendukung program SJSN ini. Sehingga masyarakat
sangat tidak percaya dan mulai
mencurigai aksi tersebut. Bisa jadi ini adalah salah satu bentuk
neo-kolonialsme yang bertujuan untuk menguasai tanah air kita tercinta dalam
ilusi jaminan sosial.
Namun sayang, pelaksanaan BPJS ini
sangat belum maksimal. Dikarenakan tempat mengantri yang cukup sesak. Bahkan ada
beberapa kalangan yang mengeluh mereka diberikan obat-obat biasa yang efeknya
tidak terlalu berpengaruh bagi suatu penyakit. Bisa jadi karena keterbatasan
anggaran juga. Pelaksaan BPJS ini harus selalu di revisi dikarenakan satu dua
hal yang membuat masyarakat tidak merasa nyaman menggunakan jaminan kesehatan
ini. Bahkan mereka banyak yang lebih memilih dokter umum untuk berobat walaupun
harganya sangat melambung tinggi dikarenakan resep obat yang diberikan lebih
manjur daripada yang diberikan oleh BPJS.
Dibalik semua pro-kontra BPJS ini
akan terus terlaksana di masyarakat. Karena BPJS ini memang bergerak di bidang
kesehatan dan kesejahteraan social. Menurut saya, BPJS sangat dibutuhkan pada
kondisi Indonesia yang seperti ini. Namun sayang masih banyak kaum awam yang
merasa tak acuh dengan program ini. Biasanya masyarakat pedesaan yang masih
jauh tertinggal. Sebenarnya dengan adanya BPJS ini hidup mereka akan lebih
sejahtera. Dengan murahnya biaya kesehatan mereka tidak perlu berhutang pada
rumah sakit demi menyembuhkan keluarga mereka yang sedang sakit. Walaupun
begitu, apapun kebijakan pemerintah yang dikeluarkan kita harus bersikap
menerima dan mendukung jalannya SJSN-BPJS ini demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar